Menu


1. The Battle for the Bengkung
2. Gaining recognition for the  
    Leuser Ecosystem
3. Saving the Singkil Swamp
4. The Restoration of the
    Singkil-Bengkung Wildlife
    Corridor
  

 



Meningkatnya Konflik Satwa dan Manusia di Aceh

Posted 08/10/2007

Tahun ini permasalahan konflik satwa dan manusia di Aceh semakin memuncak. Dalam waktu beberapa bulan belakangan tercatat 5 orang tewas dibunuh harimau di Aceh Selatan, 2 orang tewas di mangsa buaya di Singkil, dan 2 orang tewas diinjak gajah di Aceh Barat. Belum lagi kerugian harta benda, ternak, kebun dan ladang. Sudah sepatutnya hal ini dicermati serius. 

Kita sudah tahu, kerusakan hutan sebagai habitat alami satwa-satwa liar ini menjadi faktor utama penyebab konflik satwa dan manusia.  Aceh merupakan provinsi yang memiliki kawasan hutan terluas di Sumatera. Hutan Aceh merupakan rumah bagi satwa-satwa yang populasinya terancam punah seperti orangutan sumatera, harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera. 

Kalau mau dicermati saat ini kondisi hutan Aceh dalam tekanan yang tinggi. Laju deforestasi mencapai 22 ribu hektar per tahun. Tidak saja oleh aktivitas pembalakan liar, tapi juga terjadi konversi hutan untuk peruntukan pemukiman, pembangunan infrastruktur dan sarana umum, perkebunan, pertanian, peladangan berpindah dan pertambangan. 

Habitat satwa yang tadinya berada dalam range yang luas, kini telah terfragmentasi oleh kegiatan-kegiatan di atas. Koridor satwa yang menghubungkan hutan-hutan di berbagai kabupaten di seluruh Aceh telah terputus. Jika tadinya harimau atau gajah mempunyai wilayah jelajah yang luas, kini wilayah jelajahnya semakin menyempit, terkurang dalam habitat yang semakin menyempit. Koridor-koridor satwa-satwa ini terputus di sana sini oleh pembukaan jalan, perkebunan dan pemukiman. Habitat yang semakin menyempit, diperparah dengan adanya aktivitas penebangan kayu di dalam kawasan hutan. Dalam sekejap, hutan telah berubah fungsi. Pakan yang semakin berkurang juga mendorong satwa mulai memasuki areal pemukiman warga mencari binatang ternak dan tanaman.

Dalam 10 tahun terakhir 7 koridor satwa di seluruh Aceh telah putus oleh pembukaan jalan Ladia Galaska yang membelah hutan-hutan di ekosistem Leuser dan ekosistem Ulu Masen. Antara lain :

  1. Jalan Pinding – Lokop
  2. Jalan Jeuram – Beutong Ateuh
  3. Jalan Blangkejeren – Trangon – Babahrot
  4. Jalan Subulussalam – Muara Situlen
  5. Jalan Meulaboh – Geumpang.
  6. Jalan Simpang Tiga Redelong – Krueng Geukeuh
  7. Jalan Pulau Tiga – Kuala Simpang

Dulu gajah, harimau, orangutan masih memiliki wilayah jelajah yang luas. Gajah di Aceh Utara bisa bebas bermigrasi ke Aceh Barat, Aceh Selatan, Singkin, Aceh Tenggara, dan sebaliknya. Juga harimau, dan satwa lainnya. Tapi kini habitat mereka terkotak-kotak karena aktivitas konversi hutan di atas.

Biasanya satwa cenderung menghindari jalan raya, karena mereka  tidak suka kebisingan. Hewan-hewan tidak punya pilihan lain. Terkurung dalam habitat yang semakin sempit atau nekat melintasi jalan raya. Dari hasil penelitian yang pernah dilakukan YLI jumlah hewan yang mati terlindas kenderaan saat melakukan pelintasan di jalan raya di daerah Aceh Selatan lumayan tinggi. Meskipun itu cuma hewan kecil seperti biawak, ular,dll. Namun ini membuktikan bahwa hewan terpaksa menyebrang jalan untuk bermigrasi.

Di Aceh Utara gangguan gajah terjadi di kawasan pemukiman transmigrasi. Di Aceh Timur gangguan gajah terjadi perkebunan sawit. Di Singkil gangguan buaya terjadi di dekat perkebunan sawit. Di Aceh Selatan gangguan harimau terjadi di perkebunan milik penduduk. Di Aceh Barat gangguan gajah terjadi di areal pertanian warga.

Saat ini koridor satwa yang tersisa ada Desa Naca dan Desa Ie Jerneh, Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan. Koridor ini tadinya areal perkebunan sawit yang dibebaskan Yayasan Leuser International sebagai lintasan migrasi satwa dari Muara Singkil ke Aceh Selatan dan Aceh Tenggara. 

Dalam membangun seharusnya kita memperhatikan Amdal yang berdampak terhadap kehidupan Liar. Kita juga punya PP 16 Tahun 2004 dimana pasal 13 disebutkan penatagunaan tanah di kawasan lindung tidak boleh mengubah bentrang alam yang ada seperti : menggali, memindahkan atau membelokan alur sungai. Tapi hal ini kurang diperhatikan dalam pembangunan infrakstruktur terutama yang dilakukan di dalam kawasan konservasi. Sudah seharusnya kita melaksanakan pembangunan yang ramah lingkungan.  

YLI saat ini aktif turut serta dalam pembahasan aturan rencana tata ruang di tingkat provinsi dan kabupaten di Aceh. Bahkan di Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang, 22 Desa yang ada di disana secara resmi meminta bantuan YLI untuk membuat tata ruang desa mereka. Saat ini YLI beserta LSM setempat sering melaksanakan diskusi dengan masyarakat dalam membuat rancangan tata ruang desa. 

YLI membantu  untuk mengembangkan kesepahaman masyarakat di sana untuk menentukan batas-batas wilayah mana yang mesti dilindungi dan yang bisa dimanfaatkan. Seringkali tanpa mengetahui tata batas, warga membuka lahan pertanian di dalam kawasan hutan padahal daerah itu kawasan pelintasan gajah atau harimau.  

Kita tentu saja tidak ingin mengalami nasib seperti Riau, dimana ketika hutan provinsi ini hilang karena berubah menjadi perkebunan sawit, hampir setiap hari konflik satwa dan manusia terjadi di sana. Aceh sudah menunjukkan gejala tersebut. Meningkatnya konflik satwa menunjukkan telah terjadi kerusakan hutan yang cukup parah. Kalau hutan telah rusak, penyangga kehidupan akan hilang,\. Manusia tidak saja merasakan gangguan satwa, tapi ancaman bencana seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan akan datang.

 

 
           Copyrights 2007 by Ade Swandhana (Leuser International Foundation) All rights reserved                            Home | Contact Us