|
Usaha untuk Menyelamatkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL)
sudah dimulai oleh masyarakat di Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD) dan Sumatera Utara (Sumut) sejak
akhir tahun 1920-an. Ketika itu Pemerintah Hindia Belanda bermaksud akan
melakukan penggalian minyak dan mineral di sekitar Gunung Leuser. Para
pemuka adat di Aceh Selatanmengajukan keberatan. Mereka tidak ingin
Gunung Leuser, yang dianggap keramat, diganggu, apalagi dirusak. Dalam
kepercayaan tradisional, Leuser berasal dari kata leusoh, letak yang
tinggi di atas awan tempat semua ciptaan beristirahat dalam damai abadi.
Baik masyarakat adat maupun pemerintah
kolonial tidak mau menyerah. Terjadi perundingan yang cukup lama dan
rumit, sampai akhirnya pemerintah Belanda dan masyarakat Aceh bersepakat
untuk melakukan konservasi terhadap kawasan yang kini disebut sebagai
Kawasan Ekosistem Leuser. Dokumen resmi pertama untuk melindungi kawasan
itu ditandatangani oleh pemerintah Belanda dan para pemuka adat di Aceh
pada tanggal 6 Februari tahun 1934. Kesepakatan ini disebut Deklarasi
Tapaktuan.
Namun 60 tahun kemudian, banyak orang
lupa pada kesepakatan itu. Pada awal 1990-an terjadi penebangan liar
secara besar-besaran di Kawasan Ekosistem Leuser. Selain itu banyak
pengusaha pemegang hak pengelolaan hutan (HPH) menebang kayu di sekitar
kawasan ekosistem. Ini sangat menimbulkan kekhawatiran para pemuka agama
dan pemuka adat. Kemudian pada tahun 1997
mereka mengadakan seminar
tentang penyelamatan KEL yang menghasilkan
Deklarasi Banda Aceh, yang ditandatangani oleh banyak
tokoh masyarakat Nanggroe Aceh Darusalam.
Pemerintah Indonesia pada tahun berikutnya mendukung
kesepakatan ini dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No. 33/1998 untuk
melindungi Kawasan Ekosistem Leuser dimana sebelumnya telah dikeluarkan
Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.227/1995 tentang Pemberian Hak/Izin
Kegiatan Pengelolaan kepada Yayasan Leuser Internasional (YLI) untuk
melestarikan dan mengembangkan KEL.
Tidak ketinggalan, masyarakat di Sumatera Utara juga ikut
mendukung usaha pelestarian KEL, dengan mengeluarkan Deklarasi Langkat
pada bulan September 1998 yang disusul oleh Deklarasi Karo, Januari
1999, dan Deklarasi Dairi, Maret 1999.
Semua deklarasi itu menunjukkan tekad dan keinginan
masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang sangat besar
untuk menyelamatkan Kawasan Ekosistem Leuser. Selain melalui
deklarasi-deklarasi tersebut, masyarakat sekitar Kawasan Ekosistem
Leuser juga menggunakan berbagai macam kearifan budaya setempat, seperti
adat-istiadat, serta pantangan dan larangan guna
menjaga kelestarian flora dan fauna yang ada di dalam
KEL.
YAYASAN LEUSER INTERNASIONAL DAN UNIT
MANAJEMEN LEUSER
Sejak tahun 1990-an negara-negara
pendukung Bank Dunia (World Bank), sangat merasa berkepentingan untuk
membantu warga Leuser menyelamatkan lingkungannya.
Pada tahun 1995 melalui Keputusan Menteri Kehutanan
No.227, Pemerintah Indonesia menugaskan Yayasan Leuser Internasional
untukmeningkatkan usaha penyelamatan Kawasan Ekosistem Leuser. Di
lapangan tugas yayasan ini dilaksanakan oleh Unit Manajemen Leuser
hingga tahun 2004 dengan disponsori oleh masyarakat Uni Eropa
bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia. Selanjutnya mulai akhir 2004,
Yayasan Leuser Internasional mendapat bantuan dana dari beberapa donor.
Di antara dukungan yang terbesar adalah
dari Multi Donor Fund dan World Bank
Pada tahun 2005 Multi Donor Fund (MDF)
dan World Bank memberikan dukungannya melalui Yayasan Leuser
Internasional (YLI) yangtelah mendapat mandat dari pemerintah melalui
Keputusan Presiden No.33 tahun 1998. Ini dapat dimengerti karena
ekosistem Leuser merupakan paruparu dunia dan sumber hidup masyarakat
setempat. Jadi apabila Kawasan Ekosistem Leuser rusak, warga Leuser
sangat menderita, selanjutnya dapat berpengaruh ke seluruh dunia.

|
Tahun 1928 |
Para pemimpin lokal di Gayo, Alas dan Aceh Selatan melakukan
lobi dengan pemerintah kolonial Belanda untuk melestarikan
kawasan hutan yang terletak di sebelah Barat Sungai Tripa dan
Sungai Alas – yang mencakup sebagian besar dari apa yang dikenal
saat ini sebagai Kawasan Ekosistem Leuser.
|
|
Tahun 1934 |
Wakil masyarakat Aceh dan utusan pemerintah kolonial
menandatangani kesepakatan – Deklarasi Tapaktuan – yang
memberikan perlindungan selamanya bagi kawasan pegunungan di
tengah KEL, yang dinamakan Kawasan Suaka Margasatwa Gunung
Leuser. Disesalkan, sebagian besar kawasan hutan dataran rendah
yang diminta masyarakat Aceh untuk di-ikutsertakan untuk
dilestarikan tidak termasuk dalam kesepakatan ini.
|
|
Tahun 1936 |
Atas permohonan seorang ahli geologi bernama Van Heurn (yang
pernah bekerja sama dengan masyarakat Aceh dalam proposal
pelestarian kawasan hutan di Aceh) kawasan hutan rawa-rawa di
Kluet yang terletak di pantai Barat di sebelah Selatan
Tapaktuan, dimasukkan ke dalam Kawasan Suaka Alam Margasatwa
Gunung Leuser.
|
|
Tahun 1940 |
Penandaan tapal batas Kawasan Suaka Margasatwa Gunung Leuser
selesai dilaksanakan.
|
|
Tahun 1972 |
Atas permintaan Tim Gunung Leuser dan PPA, suatu lokasi
penelitian didirikan di Ketambe, Aceh Tenggara. Frankfurt
Zoological Society mendanai upaya perlindungan Orangutan
Sumatera di Bahorok.
|
|
Tahun 1976 |
Atas desakan S. Poniran, dari PPA, kawasan Suaka Margasatwa
Gunung Leuser diperluas untuk mencakup kawasan hutan dataran
tinggi seluas 150,225 ha di kawasan Kappi.
|
|
Tahun 1978 |
HPH dikeluarkan untuk kawasan Sekundur dan Sembalabala yang
berada di dalam wilayah Suaka Margasatwa Gunung Leuser.
|
|
Tahun 1980 |
Menteri Pertanian menetapkan kawasan Suaka Margasatwa Gunung
Leuser sebagai Taman Nasional.
|
|
Tahun 1991 |
Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa menandatangani kesepakatan
untuk mendanai upaya konservasi kawasan hutan dataran rendah di
Aceh.
|
|
Tahun 1994 |
Yayasan Leuser Internasional (YLI) didirikan oleh pemuka
masyarakat Aceh untuk kembali mengupayakan pelestarian KEL.
|
|
Tahun 1995 |
YLI memperoleh mandat dari Menteri Kehutanan untuk mengelola
KEL.
|
|
Tahun 1995 |
Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa mendanai secara bersama-sama
apa yang pada saat itu merupakan Program konservasi terbesar di
dunia – Program Pengembangan Leuser (PPL).
|
|
Tahun 1998 |
KEL mendapatkan pengakuan resmi melalui Keputusan Presiden.
Melalui Keppres ini, akhirnya terwujudlah aspirasi masyarakat
Aceh yang diutarakan pada tahun 1928, minimal di atas kertas.
|
|
Tahun 1999-2002 |
Tapal batas KEL ditandai di lapangan baik di Aceh maupun di
Sumatera Utara dengan mendapatkan dukungan dari seluruh jenjang
pemerintahan. Tapal batas disahkan melalui SK Menteri Kehutanan
(untuk Aceh pada tahun 2001 dan untuk Sumatera Utara tahun
2002).
|
|
Tahun 2002 |
Pembangunan jalan dimulai di bagian terkaya dari KEL yang masih
tersisa sehingga mengancam keutuhan hayati selamanya.
|
|
Tahun 2004 |
Program Pengembangan Leuser (PPL) sudah selesai. YLI menata
kembali struktur organisaninya dan mealksanakan konsolidasi
kepengurusannya untuk menjalankan tanggung jawab sepenuhnya
sesuai dengan ketetapan Keputusan Presiden No.33/1998
|
|
Tahun 2005 |
YLI menjalin kemitraan baru dengan sejumlah Institusi
Internasional untuk Konservasi Kawasan Ekosistem Leuser dan
membantu korban bencana alam tsunami di Aceh dan Nias.
|
|
Tahun 2006 |
Kesepakatan AFEP ditandatangani tanggal 17 Pebruari 2006 dan
proyek ini diluncurkan tanggal 10 Mei untuk jangka waktu 4,5
tahun minimal di atas kertas.
|
|