Usaha untuk Menyelamatkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sudah dimulai oleh masyarakat di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara (Sumut) sejak akhir tahun 1920-an. Ketika itu Pemerintah Hindia Belanda bermaksud akan melakukan penggalian minyak dan mineral di sekitar Gunung Leuser. Para pemuka adat di Aceh Selatanmengajukan keberatan. Mereka tidak ingin Gunung Leuser, yang dianggap keramat, diganggu, apalagi dirusak. Dalam kepercayaan tradisional, Leuser berasal dari kata leusoh, letak yang tinggi di atas awan tempat semua ciptaan beristirahat dalam damai abadi.

Baik masyarakat adat maupun pemerintah kolonial tidak mau menyerah. Terjadi perundingan yang cukup lama dan rumit, sampai akhirnya pemerintah Belanda dan masyarakat Aceh bersepakat untuk melakukan konservasi terhadap kawasan yang kini disebut sebagai Kawasan Ekosistem Leuser. Dokumen resmi pertama untuk melindungi kawasan itu ditandatangani oleh pemerintah Belanda dan para pemuka adat di Aceh pada tanggal 6 Februari tahun 1934. Kesepakatan ini disebut Deklarasi Tapaktuan.

Namun 60 tahun kemudian, banyak orang lupa pada kesepakatan itu. Pada awal 1990-an terjadi penebangan liar secara besar-besaran di Kawasan Ekosistem Leuser. Selain itu banyak pengusaha pemegang hak pengelolaan hutan (HPH) menebang kayu di sekitar kawasan ekosistem. Ini sangat menimbulkan kekhawatiran para pemuka agama dan pemuka adat. Kemudian pada tahun 1997 mereka mengadakan seminar tentang penyelamatan KEL yang menghasilkan Deklarasi Banda Aceh, yang ditandatangani oleh banyak tokoh masyarakat Nanggroe Aceh Darusalam.

Pemerintah Indonesia pada tahun berikutnya mendukung kesepakatan ini dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No. 33/1998 untuk melindungi Kawasan Ekosistem Leuser dimana sebelumnya telah dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.227/1995 tentang Pemberian Hak/Izin Kegiatan Pengelolaan kepada Yayasan Leuser Internasional (YLI) untuk melestarikan dan mengembangkan KEL.

Tidak ketinggalan, masyarakat di Sumatera Utara juga ikut mendukung usaha pelestarian KEL, dengan mengeluarkan Deklarasi Langkat pada bulan September 1998 yang disusul oleh Deklarasi Karo, Januari 1999, dan Deklarasi Dairi, Maret 1999.

Semua deklarasi itu menunjukkan tekad dan keinginan masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang sangat besar untuk menyelamatkan Kawasan Ekosistem Leuser. Selain melalui deklarasi-deklarasi tersebut, masyarakat sekitar Kawasan Ekosistem Leuser juga menggunakan berbagai macam kearifan budaya setempat, seperti adat-istiadat, serta pantangan dan larangan guna menjaga kelestarian flora dan fauna yang ada di dalam KEL.

YAYASAN LEUSER INTERNASIONAL DAN UNIT MANAJEMEN LEUSER

Sejak tahun 1990-an negara-negara pendukung Bank Dunia (World Bank), sangat merasa berkepentingan untuk membantu warga Leuser menyelamatkan lingkungannya.

Pada tahun 1995 melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.227, Pemerintah Indonesia menugaskan Yayasan Leuser Internasional untukmeningkatkan usaha penyelamatan Kawasan Ekosistem Leuser. Di lapangan tugas yayasan ini dilaksanakan oleh Unit Manajemen Leuser hingga tahun 2004 dengan disponsori oleh masyarakat Uni Eropa bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia. Selanjutnya mulai akhir 2004, Yayasan Leuser Internasional mendapat bantuan dana dari beberapa donor. Di antara dukungan yang terbesar adalah dari Multi Donor Fund dan World Bank

Pada tahun 2005 Multi Donor Fund (MDF) dan World Bank memberikan dukungannya melalui Yayasan Leuser Internasional (YLI) yangtelah mendapat mandat dari pemerintah melalui Keputusan Presiden No.33 tahun 1998. Ini dapat dimengerti karena ekosistem Leuser merupakan paruparu dunia dan sumber hidup masyarakat setempat. Jadi apabila Kawasan Ekosistem Leuser rusak, warga Leuser sangat menderita, selanjutnya dapat berpengaruh ke seluruh dunia.

 

Tahun 1928 Para pemimpin lokal di Gayo, Alas dan Aceh Selatan melakukan lobi dengan pemerintah kolonial Belanda untuk melestarikan kawasan hutan yang terletak di sebelah Barat Sungai Tripa dan Sungai Alas – yang mencakup sebagian besar dari apa yang dikenal saat ini sebagai Kawasan Ekosistem Leuser.

Tahun 1934 Wakil masyarakat Aceh dan utusan pemerintah kolonial menandatangani kesepakatan – Deklarasi Tapaktuan – yang memberikan perlindungan selamanya bagi kawasan pegunungan di tengah KEL, yang dinamakan Kawasan Suaka Margasatwa Gunung Leuser. Disesalkan, sebagian besar kawasan hutan dataran rendah yang diminta masyarakat Aceh untuk di-ikutsertakan untuk dilestarikan tidak termasuk dalam kesepakatan ini.

Tahun 1936 Atas permohonan seorang ahli geologi bernama Van Heurn (yang pernah bekerja sama dengan masyarakat Aceh dalam proposal pelestarian kawasan hutan di Aceh) kawasan hutan rawa-rawa di Kluet yang terletak di pantai Barat di sebelah Selatan Tapaktuan, dimasukkan ke dalam Kawasan Suaka Alam Margasatwa Gunung Leuser.

Tahun 1940 Penandaan tapal batas Kawasan Suaka Margasatwa Gunung Leuser selesai dilaksanakan.

Tahun 1972 Atas permintaan Tim Gunung Leuser dan PPA, suatu lokasi penelitian didirikan di Ketambe, Aceh Tenggara. Frankfurt Zoological Society mendanai upaya perlindungan Orangutan Sumatera di Bahorok.

Tahun 1976 Atas desakan S. Poniran, dari PPA, kawasan Suaka Margasatwa Gunung Leuser diperluas untuk mencakup kawasan hutan dataran tinggi seluas 150,225 ha di kawasan Kappi.

Tahun 1978 HPH dikeluarkan untuk kawasan Sekundur dan Sembalabala yang berada di dalam wilayah Suaka Margasatwa Gunung Leuser.

Tahun 1980 Menteri Pertanian menetapkan kawasan Suaka Margasatwa Gunung Leuser sebagai Taman Nasional.

Tahun 1991 Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa menandatangani kesepakatan untuk mendanai upaya konservasi kawasan hutan dataran rendah di Aceh.

Tahun 1994 Yayasan Leuser Internasional (YLI) didirikan oleh pemuka masyarakat Aceh untuk kembali mengupayakan pelestarian KEL.

Tahun 1995 YLI memperoleh mandat dari Menteri Kehutanan untuk mengelola KEL.

Tahun 1995 Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa mendanai secara bersama-sama apa yang pada saat itu merupakan Program konservasi terbesar di dunia – Program Pengembangan Leuser (PPL).

Tahun 1998 KEL mendapatkan pengakuan resmi melalui Keputusan Presiden.  Melalui Keppres ini, akhirnya terwujudlah aspirasi masyarakat Aceh yang diutarakan pada tahun 1928, minimal di atas kertas.


Tahun 1999-2002 Tapal batas KEL ditandai di lapangan baik di Aceh maupun di Sumatera Utara dengan mendapatkan dukungan dari seluruh jenjang pemerintahan. Tapal batas disahkan melalui SK Menteri Kehutanan (untuk Aceh pada tahun 2001 dan untuk Sumatera Utara tahun 2002).

Tahun 2002 Pembangunan jalan dimulai di bagian terkaya dari KEL yang masih tersisa sehingga mengancam keutuhan hayati selamanya.

Tahun 2004 Program Pengembangan Leuser (PPL) sudah selesai. YLI menata kembali struktur organisaninya dan mealksanakan konsolidasi kepengurusannya untuk menjalankan tanggung jawab sepenuhnya sesuai dengan ketetapan Keputusan Presiden No.33/1998

Tahun 2005 YLI menjalin kemitraan baru dengan sejumlah Institusi Internasional untuk Konservasi Kawasan Ekosistem Leuser dan membantu korban bencana alam tsunami di Aceh dan Nias.

Tahun 2006 Kesepakatan AFEP ditandatangani tanggal 17 Pebruari 2006 dan proyek ini diluncurkan tanggal 10 Mei untuk jangka waktu 4,5 tahun minimal di atas kertas.

 

  Copyright 2011 by Leuser International Foundation All rights reserved                                                                                                                                                                                         Home | Contact Us